LSP-P1 Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSPP1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSPP1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang  dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

LSP Pihak -1 Lembaga Diklat Profesi,   mengacu pada Standar Kompetensi Khusus  Lemdiklat Profesi  untuk LSP Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga  Diklat Profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar  dan  materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.

Namun demikian, kedua jenis LSP Pihak -1 tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional.

1. VISI

Menjadi LSP mandiri, handal, terpercaya, dan mampu memenuhi tuntutan kerja yang diakui secara nasional  dan internasional

2. MISI

LSPP1 SMK 1 Bantul menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BNSP 217/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;

LSPP1 SMK 1 Bantul memiliki Tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.

Manajemen LSPP1 SMK 1 Bantul memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.

Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi,  jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan  memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSPP1 tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

 

3. Ruang Lingkup

Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi (LSP-P1) pihak kesatu  sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang terkait.

Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan LSP-P1 , terlampir pada unit kompetensi di bawah ini :

 

KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

Rincian Unit Kompetensi Inti :

No

Kode Unit

Judul Unit

1

N.821100.001.02

Menangani Penerimaan/ Pengiriman Surat/ Dokumen

2

N.821100.004.02

Memproduksi Dokumen

3

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

4

N.821100.029.02

Melakukan Komunikasi Melalui Telepon

5

N.821100.030.02

Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan

6

N.821100.032.02

Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar

7

N.821100.033.02

Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar

8

N.821100.053.02

Memproduksi Dokumen di Komputer

9

N.821100.054.01

Menggunakan Peralatan Komunikasi

10

N.821100.057.02

Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak

11

N.821100.059.02

Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja

12

N.821100.067.01

Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

13

N.821100.073.02

Mengelola Arsip

14

N.821100.075.02

Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran

15

N.821100.076.02

Meminimalisir Pencurian

 

Rincian Unit Kompetensi Pilihan

No

Kode Unit

Judul Unit

1

N.821100.002.02

Mengatur Penggandaan/ PengumpulanSurat/Dokumen

2

N.821100.003.02

Menciptakan Dokumen/ Lembar Kerja Sederhana

3

N.821100.007.02

Mencatat Dikte

4

N.821100.012.01

Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan

5

N.821100.013.02

Mengatur Rapat/Pertemuan

6

N.821100.034.02

Menulis   dalam   Bahasa   Inggris  pada Tingkat Operasional Dasar

7

N.821100.041.01

Menulis  Pesan  Singkat  dalam  Bahasa Inggris

8

N.821100.045.02

Memberikan Layanan kepada Pelanggan

9

N.821100.049.02

Memenuhi Kebutuhan Pelanggan

10

N.821100.056.02

Memelihara Data/file di Komputer

11

N.821100.058.02

Mengakses data di Komputer

12

N.821100.060.01

Membuat Surat/Dokumen Elektronik

13

N.821100.061.01

Mengakses Informasi melalui Homepage

14

N.821100.054.01

Menggunakan Peralatan Komunikasi